PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama
DAFTAR ISI
- Kata-kata
hukum yang digunakan dalam Pengadilan
- Hal-hal
yang perlu anda ketahui
- Pendukung
Gugatan Cerai
- Langkah-langkah
Mengajukan Gugatan Cerai
- Isi
Gugatan Cerai
- Proses
Persidangan
- Pertanyaan
Untuk Memastikan
- Lampiran
1. Format Surat Gugatan Cerai
- Lampiran
2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
- Lampiran
3. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan
Cerai dan Permohonan Prodeo
- Lampiran
4. Format Surat Kuasa Insidentil
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
- Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam
bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai
dari suaminya.
- Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian,
dalam hal ini adalah anda.
- Tergugat, adalah suami
yang anda gugat cerai.
- Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai
melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
- Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru
damai/penengah.
- Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan
di KUA.
- Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun
bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda
pindah ke tempat lain.
- Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya:
pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat
Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan
dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
- Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka
Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan
tempat tinggal anda.
- Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat
ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah
Syariah yang terdekat dari tempat
tinggal anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan
setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka
pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan
Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin
atau alasan yang sah. Artinya, suami
dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan
atau penyakit;
f.
Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus
menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan anda
bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan
menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin
kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran
II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada
hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke
bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua
anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1
tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama
secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan
Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai
anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·
Buku Nikah Asli
·
KTP Asli
·
Akta kelahiran anak-anak
(jika anda punya anak) Asli
·
Surat Kepemilikan harta jika
berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·
Surat visum dokter atau yang
surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut
difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk
setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat
bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa
pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·
Saksi-saksi terdiri dari
paling sedikit 2 orang
·
Saksi boleh berasal dari
keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·
Saksi harus mengetahui
(mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
anda
·
Saksi haruslah orang yang
sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang
berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
·
Sebelum anda mengajukan
gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan
gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah
tepat.
·
Untuk memperoleh informasi
yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian
meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website,
menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
·
Setelah anda yakin ke
Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan
dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat
lampiran I).
·
Jika anda menggunakan Kuasa
Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama
anda.
·
Jika anda penyandang tuna
netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan
gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat
Kepaniteraan Pengadilan
·
Serahkan Surat Gugatan yang
sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
·
Pada hari yang sama setelah
anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir
biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
·
Anda akan diminta membayar
Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
·
Simpan tanda pembayaran (yang
dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada
Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
·
Apabila anda tidak mampu
membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada
Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar
Biaya Perkara:
a.
Biaya perkara dibayar pada
saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat
pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b.
Ketentuan panjar biaya
perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara
domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara
masing-masing orang bisa berbeda.
c.
Panjar biaya perkara terdiri
dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain
yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan
melalui Pengadilan lain.
d.
Penghitungan besarnya biaya
perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil
dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa
panjar biaya perkara, maka uang sisa akan
dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
·
Setelah membayar panjar biaya
perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
·
Dalam waktu 1-2 hari sejak
mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
·
Atas dasar penetapan hari
sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya
3 hari sebelum hari persidangan.
·
Surat panggilan sidang untuk
anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk
suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami
tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan
sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
·
Pada hari sidang yang
dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan.
Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri
dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat
tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa
urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang
ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda
dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang
diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
c.
Tuntutan/permintaan hukum
(petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan
oleh hakim. Seperti:
- Menerima dan mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan
antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
- Menghukum Tergugat untuk
membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
- Menetapkan hak
pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk
membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
- Menghukum Tergugat
membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung
sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
- Menetapkan bahwa harta
bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
- Menetapkan bahwa
Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta
bersama.
- Menghukum Penggugat dan
Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya
masing-masing
- Menghukum Penggugat
membayar biaya perkara ….. dst
F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan
suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang,
namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada
di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator
bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut
gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke
persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda
dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan
Putusan
G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah
melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)
NO.
|
PERTANYAAN
|
|
1.
|
Apakah anda sudah
memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
|
|
2.
|
Apakah anda sudah
memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?
|
|
3.
|
Apakah anda sudah
memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda
terangkan dalam surat gugatan sudah benar?
|
|
4.
|
Apakah anda sudah
memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang
anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman
bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai
pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
|
|
5.
|
Apakah anda sudah
menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba
untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
|
|
6.
|
Apakah semua permintaan
atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?
|
|
7.
|
Apakah anda sudah
menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?
|
|
8.
|
Apakah anda sudah menerima
bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara
di pengadilan?
|
|
9.
|
Apakah anda sudah menerima
Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
|
|
10.
|
Apakah anda sudah
menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
|
|
11.
|
Apabila anda memiliki
surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat
tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
|
|
12.
|
Apakah anda sudah
mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi
surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
|
|
13.
|
Apakah anda memiliki 2
orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung
permasalahan anda dan suami?
|
|
14.
|
Apakah anda sudah
menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi
saksi dalam persidangan anda?
|
|
H. LAMPIRAN 1. FORMAT
SURAT GUGATAN CERAI
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
.....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
.....................................
Pekerjaan :
.....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai
terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal
………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan
Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana
layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya
bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di
…………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang
masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak
tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin
tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak
tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama kurang lebih ……….. tahun
……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah
ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman
bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat
tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan,
maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya
karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami
terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara
bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak
berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah
tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan
sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat
berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama
Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan
rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar
anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan gugatan
Penggugat seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu
ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, ………………….
binti ……………….
- Menetapkan anak-anak
Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir
tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam
pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk
menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada
Penggugat.
- Membebankan biaya
perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Dan atau jika pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini
diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat
Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
I. LAMPIRAN 2. FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN
PRODEO
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama
.....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
.....................................
Pekerjaan :
.....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai
terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal
………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan
Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….
- Bahwa setelah menikah
Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri
dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal
bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama
………………………….. bulan/tahun.
- Bahwa dari pernikahan
tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
2. …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3. . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak
tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin
tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak
tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun
……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah
ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman
bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat
tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan,
maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena
sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap
Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara
bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak
berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah
tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan
sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan
lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama
Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan
rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar
anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
12.Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan
Surat Keterangan Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh
Kelurahan/ Desa ...........................Kecamatan
........................ Kabupaten.............. Propinsi.................
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.
Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ……………….,
terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
4. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama
……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ……………………………….
Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak
tersebut kepada Penggugat.
6.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
Subsider:
Dan atau jika pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
J.
LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO
TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar
dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir. Nurlaila
Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).
Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka
tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias
Ir. Nur Laela Binti H. Hasan
2. Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah agama anda.
4. Isilah pendidikan terakhir anda.
5. Isilah nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal
saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan,
kabupaten atau kota.
7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka isilah alamat
suami dengan menggunakan alamat terakhir
yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana
tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di
luar Indonesia).
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang mencatatkan akad nikah, No.
Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.
2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan alamat tempat
tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama
anda tinggal bersama dengan suami.
3. Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama
masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat
keterangan lahir.
4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.
5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda
dan suami.
7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang
atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.
8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.
9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun
sebagai suami istri.
11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan
anda, jika anda menuntutnya.
12. Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo
(Cuma-Cuma)
ISI TUNTUTAN
PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo
(Cuma-Cuma).
TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan
fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA INSIDENTII
SURAT KUASA INSIDENTIL
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : ……………………………………
(diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/
Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Dengan ini memberi Kuasa
Insidentil kepada :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang
yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/
Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Khusus untuk hal-hal sebagai
berikut :
1. Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan
kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama
…………...............……. atas perkara …………….........…, perkara mana telah
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..…..,
dengan Register Perkara Nomor……..
2. Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan
surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan,
bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau
tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang
menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3. Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di
Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan
kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
4. Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/
akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya
pemeriksaan perkara tersebut;
Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan
sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………….(kota/
kabupaten), …….. 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materia Rp 6.000,-
Ttd ttd
(………………………..) (……………………….)
0 komentar:
Posting Komentar